Ia mencakup bidang perkawinan, apakah seorang boleh di kawini atau tidak. Juga di dalam hubungan saksi di peradilan, masalah warisan yang mempunyai aspek hukum Islam, hukum perdata, hukum adat dan lain-lain. Dalam Islam masalah Nasab ini sangat dipentingkan dan wajib dipelihara dengan sebaik-baiknya.
Dengan memelihara Nasab akan bersihlah keluarga tersebut dan dengan demikian bukan saja keluarga itu menjadi sejahtera akan tetapi masyarakatpun dan bahkan Bangsa pun ikut menjadi Sejahtera dan Tenteram.
I. NASAB DILIHAT DARI SUDUT GENETIKA
Sekarang orang telah mengetahui dengan tepat bahwa Manusia dibentuk dari pertemuan spermatozoa (sel benih laki-laki) dan ovum (sel benih perempuan). Spermatozoa dihasilkan oleh kelenjar laki-laki;Testis.
Yang berada dalam scrotum yang tergantung di luar tubuh. Sedangkan ovum dihasilkan oleh kelenjar betina; ovarium, yang terleteak didalam ruang panggul perempuan.
Spermatozoa pertama kali dikeluarkan pada saat laki-laki mulai remaja, dengan tanda mimpi basah, yaitu pada suatu malam ia bermimpi bersenggama sehingga jakarnya (penisnya) mengalami ereksi, membesar dan menegang, yang di ikuti oleh pengeluaran mani (eyakualasi) disertai rasa ni’mat sex yang disebut sebagai; Orgasme.
Sedangkan perempuan menjadi remaja, pada waktu dia pertama kali mengalami pendarahan dari vaginanya (saluran farajnya) karena telur yang pertama kali keluar itu tidak di buahi oleh Spermatozoa.
Pertemuan sperma dan ovum terjadi pada coitus (senggama) dimana telur sedang keluar pula dari ovarium. Pada waktu coitus laki-laki mengeluarkan 2-5 cc. mani yang berisikan paling sedikit ;70.000.000-200.000.000 spermatozoa.
Begitu memiliki mulut rahim, sebagian besar spermatozoa laki-laki itu mati dan hanya beberapa buah saja yang lolos memasuki dinding telur, sedangkan yang lain mati.
Pertemuan ini di sebut pembuahan (fertilisasi/konsepsi) orang mengenal dua macam spermatozoa karena dalam intinya kedapatan kromosom seks yang menentukan jenis manusia yang akan di bentuk, yaitu chromosom X dan chromosom Y.
Bila chromosoma Y yang di buahi maka akan terbentuk manusia yang berjenis laki-laki dan bila spermatozoa dengan chromosoma X yang membuahi telur, maka akan terbentuk manusia perempuan.
Orang beranggapan bahwa dalam inti spermatozoa dan ovum itu terletak sifat-sifat yang akan di wariskan oleh anak seperti warna kulit, bentuk hidung, mata, bibir, kaki dan sebagainya.
Si anak akan memiliki sifat orang tuanya, tergantung dari jumlah chromosoma yang tercampur dari bapak dan ibu.
Orang mrlihat pula ada anak yang lebih banyak memiliki sifat fisik si ibu sedangkan anak lain lebih me nonjol sifat si bapak dan ada pula yanng memiliki setengah sifat si ibu dan setengah sifat si bapak. Hal ini di terangkan oleh Gregot Johan Mendel (1822-1884) seorang pendeta, ahli tumbuh-tumbuhan dan ahli genetika dari Australia dalam bentuk teori yang kini di kenal sebagai Hukum Mendel.
II. NASAB DILIHAT DARI SUDUT HUKUM PERDATA
Pengertian nasab dan kepen tingan nasab seseorang dalam hubungan Perdata di atur dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH perdata), yakni bab kedua belas tentang kebapakan dan keturunan anak-anak, berturut turut bagian kesatu tentang anak-anak sah, bagian kedua tentang pengesahan anak-anak luar kawin dan bagian ketiga tentang pengakuan terhadap anak-anak luar kawin.
Dalam sistem hukum perdata nasab seseorang mengikuti garis patrilineal, yakni garis bapak. Dengan demikian tiap- tipa anak yang di lahirkan seorang wanita sepanjang perkawinannya akan memperoleh si suami sebagai bapaknya.
Si suami tidak boleh mengingkari keabsahan seorang anak yang dilahirkan sesudah hari yang ke 180 sejak perkawinan. Suami dapat mengingkari keabsahan anak-anak yang di lahirkan oleh istrinya. Misalnya suami boleh mengingkari keabsahan si anak apabila dapat membuktikan bahwa sejak 300 dsampai 180 hari sebelum kelahiran si anak itu tidak mengadakan hubungan dengan istrinya.
Jadi sistem ini mengatur secara paksa sekali bahkan kepahitan dengan jumlah hari yang pasti adalah membentuk keabstrakan seorang anak. Meskipun sudah tentu diambil pengalaman-pengalaman dari ilmu genetika. Namun tidak mempertimbangkan kemungkinan –kemungkinan lain atau keluarbiasaan.
Anak-anak yang di lahirkan 300 hari setealah perceraian adalah tidak sah. Anak yang tidak sah tidak mempunyai hubungan perdata dengan bapak atau ibunya
Menurut Mendel, sifat-sifat keturunan itu ada yang Dominan (di tandai dengan huruf besar) dan ada pula yang resesif (di tandai dengan huruf kecil)
Misalnya terjadi perkawinan antara suami istri, yang kelak akan mempunyai keturunan sifat-sifat Keturunan kombinasi dari si bapak dan si ibu. Sifat keturunan Dominan, sifat keturunan Resesif.
Sifat keturunan Dominan x sifat keturunan Resesif
(AA) x (aa)
pada F1 di hasilkan anak dengan sifat keturunan :
Aa dan Aa
Pada generasi Ke II (F2), maka !/4 dari keturunannya akan mempunyai keturunan Dominan; ¼ lagi punya sifat keturunan resesi f dan sisanya Kombinasi, hal mana di gambarkan sebagai berikut
Pada F2 di hasilkan :1/4 AA,1/2 Aa ½ aa
Dari penjelasan Mendel tersebut ternyata bahwa sifat-sifat keturunan itu akan selalu terjadi kombinasi dan pemisahan secara berganti ganti.
Dengan perkembangan teknologi genetika maka orang untuk menentukan asal-usul seseorang antara lain dengan penentuan golongan darah. Namun penentuan pasti belumlah di ketahui.
III. NASAB DILIHAT DARI HUKUM PERDATA
Pengertian nasab dan kepentingan nasab dalam hubungan perdata di atur dalam Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yakni bab kedua belas tentang kebapakan dan keturunan garis anak- anak. Berturut turut bagin kesatu tentang anak sah, bagian kedua tentang pengesahan anak- anak di lur kawin dan bagian ketiga tentang pengakuan terhadap anak-anak di luar kawin.
Dalam sistem hukum perdata, nasab seseorang mengikuti garis patrilineal, yakni garis bapak. Dengan demikian tiap-tiap anak yang di lahirkan sorang wanita sepanjang perkawinannya akan memperoleh si suami sebagai bapaknya.
Si suami tidak boleh mengingkari keabsahan seorang anak yang di lahirkan sesudah hari ke 180 sejak perkawinannya. Selanjutnya dia tur sebagai mana seorang suami dapat mengingkari ke absahan anak-anak yang dilahirkan oleh istrinya misalnya sisuami boleh mengingkari keabsahan anak-anak yang di lahirkan oleh istrinya, apabila dapat membuktikan bahwa di sejak 300 sampai 180 hari sebelum kelahirannya anak itu tidak mengadakan hubungan suami istri. Jadi sistem ini mengatur secara eksak sekali, bahkan menghitung dengan jumlah-jumlah hari yang pasti dalam menentukan keabsahan seorang anak. Meskipun sudah tentu mengambil pengalaman-pengalaman dari ilmu genetika, namun tidak mempertimbangkan kemungkinan -kemungkinan lain atau keluarbiasaan.
Anak-anak yang di lahirkan 300 hari setelah perceraian adalah tidak sah. Anak yang tidak sah tidak mempunyai hubungan perdata dengan bapak atau ibunya. Namun anak-anak yang tidak sah ini yanki anak-anak luar kawin dapat memperoleh kedudukan sebagai anak sah dengan jalan pengesahan dari presiden.
Dengan pengakuan yang dilakukanterhadap seorang terhadap luar kawin, barulah timbul hubungan perdata antara si anak dengan bapaknya atau ibunya,dan mengakibatkan berlakunya ketentuan undang- undang yang sama seolah-olah itu di lahirkan dalam perkawinan.
Anak-anak ayang di lahirakan dri prbuatan zina atau dalam keadaan sumbangn,sama sekali tidak boleh di akui, kecuali dalam keadaan sumbang tersebut dapat dispensasi dari Presiden.
Jadi pengertian anak di luar kawin tidak sama de ngan anak Zinah dan anak zinah tidak sama dengan anak sumbang. Menurut pengertian hukum pidana, maka solah olah istilah istilah jinah, perkosaan dan bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan masing- masing mempunayai pengertian yang berbeda-berbeda.
Pengertian Zinah di pergunakan apabila di lakukan seorang pria telah kawinatau wanita sudah kawin. Hal Iini sehubungan dengan ketentuan pasal KUH Perdata, bahwa dalam waktu yang sama laki- laki hanya di perbolehkan mempunyai satu orang perempuan. Sebagai istrinya, seorang perempuan hanya satu orang laki-laki sebagai suaminya.
Pengertian memperkosa di pakai apabila ada kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa wanita tersebut dengan dia diluar perkawinan.sedangkan dengan istilah bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan yang di ancam pidana, dalam keadaan pingsan atau tak berdaya, atau apabila wanita be lum 15 yahun umurnya.
Demikianlah pengertian-pengertian singkat tentang tentang nasab dan menurut hukum perdata, sejkedar memancing minat untuk mempelajari lebih dalam dalam rag ka perbandingan hhukum dan lain-lalin.
IV. NASAB DAN KETENTUAN PIDANA
Dalam kitab Undang Undang Hukum Pidana ada ketentuan pasal 277, sebagai berikut
“barangsiapa dengan salah satu perbuatan sengaja membikin gelap asal usul (nasab) orang di ancam karena menggelapkan asal usul dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.selanjutnya dalam passal 278 di tentukan sebagai berikut:
“barangasiapa mengaku seorang anak sebagai anaknya padahal di ketahui bahwa dia bukan bapaknya dari anak tersebut, di ancam, karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama 3 tahun
V. RELEVANSI NASAB DALAM PERKARA-PRKARA DI DEPAN PENGADILAN
Nasab, keturunan atau hubungan keluarga harus di perhatikan pula dalam proses persidanagan perkara- perkara di depan pengadilan. Saksi-saksi ada ketentuandalam peraturan perundang-undangan yang menghalangi mereka bertemu dalam satu bidang.
Ketentuan pasal 35 B>Rv ( Reglement of de Burgerlijke Rechtrovorderning) bisaa di pedomani, antara lain mengatur hak seseorang untuk menolak hakim dan bagi hakim sendiri untuk mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara, apabi;a hakim ada hubungan keluarga dengan salah satu pihak yang berperkara, baik karena kelahiran maupun karena perkawianan sampai derajad keempat.
Undang- Undang no 13tahun 1965tentang pengadilan dalam lingkungan Peradilan umum dan mahkamah Agung ada ketentuan dalam Pasal 8, sebagai berikut:
1. Hakim yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan jaksa panitera pengganti atau penasehat hukum, tidak boleh bersidang secara bersama-sama dengan pejabat-pejabat tersebut, kecuali ada ijin dari menti kehakuman dan bagi jaksa atas ijin dari jaksa Agung.
2. Pejabat-pejabat yang menimbulakan p eripuran tersebut dalam ayat 1 wajib dengan sukarela mengundurkan diri dari sidang pe meriksaan perkara.
Dalam KUH perdata sendiri di atur hubungan pihak-pihak yang berperkara dengan saksi-saksi dalam pasal 1909 sebagai berikut:
“semua oang yang cakap untuk menjadi saksi di haruskan memberikan kesaksiannya di muka hakim, namun dapat di mintadi bebaskan dari kewajbanya memberikan kesaksian:
1. siapa yang ada [pertalian kekeluargaan darah dalam garis samping dalam derajat kedua sampai dengan salah satu pihak.
2. siapa yang ada pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis samping dalam derajat kedua dengan suami istri salah satu pihak
Pasal 1910 memuat ketentuan sebagai berikut:
“dianggap sebagai tak cakap untuk menjadi saksi dan tidak boleh di dengar ialah para anggota keluarga dan semenda dalam garis lurus dari satu pihak, begitu pula suami atau istri, sekalipun sudah bercerai.
Sekarang orang telah mengetahui dengan tepat bahwa Manusia dibentuk dari pertemuan spermatozoa (sel benih laki-laki) dan ovum (sel benih perempuan). Spermatozoa dihasilkan oleh kelenjar laki-laki;Testis.
Yang berada dalam scrotum yang tergantung di luar tubuh. Sedangkan ovum dihasilkan oleh kelenjar betina; ovarium, yang terleteak didalam ruang panggul perempuan.
Spermatozoa pertama kali dikeluarkan pada saat laki-laki mulai remaja, dengan tanda mimpi basah, yaitu pada suatu malam ia bermimpi bersenggama sehingga jakarnya (penisnya) mengalami ereksi, membesar dan menegang, yang di ikuti oleh pengeluaran mani (eyakualasi) disertai rasa ni’mat sex yang disebut sebagai; Orgasme.
Sedangkan perempuan menjadi remaja, pada waktu dia pertama kali mengalami pendarahan dari vaginanya (saluran farajnya) karena telur yang pertama kali keluar itu tidak di buahi oleh Spermatozoa.
Pertemuan sperma dan ovum terjadi pada coitus (senggama) dimana telur sedang keluar pula dari ovarium. Pada waktu coitus laki-laki mengeluarkan 2-5 cc. mani yang berisikan paling sedikit ;70.000.000-200.000.000 spermatozoa.
Begitu memiliki mulut rahim, sebagian besar spermatozoa laki-laki itu mati dan hanya beberapa buah saja yang lolos memasuki dinding telur, sedangkan yang lain mati.
Pertemuan ini di sebut pembuahan (fertilisasi/konsepsi) orang mengenal dua macam spermatozoa karena dalam intinya kedapatan kromosom seks yang menentukan jenis manusia yang akan di bentuk, yaitu chromosom X dan chromosom Y.
Bila chromosoma Y yang di buahi maka akan terbentuk manusia yang berjenis laki-laki dan bila spermatozoa dengan chromosoma X yang membuahi telur, maka akan terbentuk manusia perempuan.
Orang beranggapan bahwa dalam inti spermatozoa dan ovum itu terletak sifat-sifat yang akan di wariskan oleh anak seperti warna kulit, bentuk hidung, mata, bibir, kaki dan sebagainya.
Si anak akan memiliki sifat orang tuanya, tergantung dari jumlah chromosoma yang tercampur dari bapak dan ibu.
Orang mrlihat pula ada anak yang lebih banyak memiliki sifat fisik si ibu sedangkan anak lain lebih me nonjol sifat si bapak dan ada pula yanng memiliki setengah sifat si ibu dan setengah sifat si bapak. Hal ini di terangkan oleh Gregot Johan Mendel (1822-1884) seorang pendeta, ahli tumbuh-tumbuhan dan ahli genetika dari Australia dalam bentuk teori yang kini di kenal sebagai Hukum Mendel.
II. NASAB DILIHAT DARI SUDUT HUKUM PERDATA
Pengertian nasab dan kepen tingan nasab seseorang dalam hubungan Perdata di atur dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH perdata), yakni bab kedua belas tentang kebapakan dan keturunan anak-anak, berturut turut bagian kesatu tentang anak-anak sah, bagian kedua tentang pengesahan anak-anak luar kawin dan bagian ketiga tentang pengakuan terhadap anak-anak luar kawin.
Dalam sistem hukum perdata nasab seseorang mengikuti garis patrilineal, yakni garis bapak. Dengan demikian tiap- tipa anak yang di lahirkan seorang wanita sepanjang perkawinannya akan memperoleh si suami sebagai bapaknya.
Si suami tidak boleh mengingkari keabsahan seorang anak yang dilahirkan sesudah hari yang ke 180 sejak perkawinan. Suami dapat mengingkari keabsahan anak-anak yang di lahirkan oleh istrinya. Misalnya suami boleh mengingkari keabsahan si anak apabila dapat membuktikan bahwa sejak 300 dsampai 180 hari sebelum kelahiran si anak itu tidak mengadakan hubungan dengan istrinya.
Jadi sistem ini mengatur secara paksa sekali bahkan kepahitan dengan jumlah hari yang pasti adalah membentuk keabstrakan seorang anak. Meskipun sudah tentu diambil pengalaman-pengalaman dari ilmu genetika. Namun tidak mempertimbangkan kemungkinan –kemungkinan lain atau keluarbiasaan.
Anak-anak yang di lahirkan 300 hari setealah perceraian adalah tidak sah. Anak yang tidak sah tidak mempunyai hubungan perdata dengan bapak atau ibunya
Menurut Mendel, sifat-sifat keturunan itu ada yang Dominan (di tandai dengan huruf besar) dan ada pula yang resesif (di tandai dengan huruf kecil)
Misalnya terjadi perkawinan antara suami istri, yang kelak akan mempunyai keturunan sifat-sifat Keturunan kombinasi dari si bapak dan si ibu. Sifat keturunan Dominan, sifat keturunan Resesif.
Sifat keturunan Dominan x sifat keturunan Resesif
(AA) x (aa)
pada F1 di hasilkan anak dengan sifat keturunan :
Aa dan Aa
Pada generasi Ke II (F2), maka !/4 dari keturunannya akan mempunyai keturunan Dominan; ¼ lagi punya sifat keturunan resesi f dan sisanya Kombinasi, hal mana di gambarkan sebagai berikut
Pada F2 di hasilkan :1/4 AA,1/2 Aa ½ aa
Dari penjelasan Mendel tersebut ternyata bahwa sifat-sifat keturunan itu akan selalu terjadi kombinasi dan pemisahan secara berganti ganti.
Dengan perkembangan teknologi genetika maka orang untuk menentukan asal-usul seseorang antara lain dengan penentuan golongan darah. Namun penentuan pasti belumlah di ketahui.
III. NASAB DILIHAT DARI HUKUM PERDATA
Pengertian nasab dan kepentingan nasab dalam hubungan perdata di atur dalam Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yakni bab kedua belas tentang kebapakan dan keturunan garis anak- anak. Berturut turut bagin kesatu tentang anak sah, bagian kedua tentang pengesahan anak- anak di lur kawin dan bagian ketiga tentang pengakuan terhadap anak-anak di luar kawin.
Dalam sistem hukum perdata, nasab seseorang mengikuti garis patrilineal, yakni garis bapak. Dengan demikian tiap-tiap anak yang di lahirkan sorang wanita sepanjang perkawinannya akan memperoleh si suami sebagai bapaknya.
Si suami tidak boleh mengingkari keabsahan seorang anak yang di lahirkan sesudah hari ke 180 sejak perkawinannya. Selanjutnya dia tur sebagai mana seorang suami dapat mengingkari ke absahan anak-anak yang dilahirkan oleh istrinya misalnya sisuami boleh mengingkari keabsahan anak-anak yang di lahirkan oleh istrinya, apabila dapat membuktikan bahwa di sejak 300 sampai 180 hari sebelum kelahirannya anak itu tidak mengadakan hubungan suami istri. Jadi sistem ini mengatur secara eksak sekali, bahkan menghitung dengan jumlah-jumlah hari yang pasti dalam menentukan keabsahan seorang anak. Meskipun sudah tentu mengambil pengalaman-pengalaman dari ilmu genetika, namun tidak mempertimbangkan kemungkinan -kemungkinan lain atau keluarbiasaan.
Anak-anak yang di lahirkan 300 hari setelah perceraian adalah tidak sah. Anak yang tidak sah tidak mempunyai hubungan perdata dengan bapak atau ibunya. Namun anak-anak yang tidak sah ini yanki anak-anak luar kawin dapat memperoleh kedudukan sebagai anak sah dengan jalan pengesahan dari presiden.
Dengan pengakuan yang dilakukanterhadap seorang terhadap luar kawin, barulah timbul hubungan perdata antara si anak dengan bapaknya atau ibunya,dan mengakibatkan berlakunya ketentuan undang- undang yang sama seolah-olah itu di lahirkan dalam perkawinan.
Anak-anak ayang di lahirakan dri prbuatan zina atau dalam keadaan sumbangn,sama sekali tidak boleh di akui, kecuali dalam keadaan sumbang tersebut dapat dispensasi dari Presiden.
Jadi pengertian anak di luar kawin tidak sama de ngan anak Zinah dan anak zinah tidak sama dengan anak sumbang. Menurut pengertian hukum pidana, maka solah olah istilah istilah jinah, perkosaan dan bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan masing- masing mempunayai pengertian yang berbeda-berbeda.
Pengertian Zinah di pergunakan apabila di lakukan seorang pria telah kawinatau wanita sudah kawin. Hal Iini sehubungan dengan ketentuan pasal KUH Perdata, bahwa dalam waktu yang sama laki- laki hanya di perbolehkan mempunyai satu orang perempuan. Sebagai istrinya, seorang perempuan hanya satu orang laki-laki sebagai suaminya.
Pengertian memperkosa di pakai apabila ada kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa wanita tersebut dengan dia diluar perkawinan.sedangkan dengan istilah bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan yang di ancam pidana, dalam keadaan pingsan atau tak berdaya, atau apabila wanita be lum 15 yahun umurnya.
Demikianlah pengertian-pengertian singkat tentang tentang nasab dan menurut hukum perdata, sejkedar memancing minat untuk mempelajari lebih dalam dalam rag ka perbandingan hhukum dan lain-lalin.
IV. NASAB DAN KETENTUAN PIDANA
Dalam kitab Undang Undang Hukum Pidana ada ketentuan pasal 277, sebagai berikut
“barangsiapa dengan salah satu perbuatan sengaja membikin gelap asal usul (nasab) orang di ancam karena menggelapkan asal usul dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.selanjutnya dalam passal 278 di tentukan sebagai berikut:
“barangasiapa mengaku seorang anak sebagai anaknya padahal di ketahui bahwa dia bukan bapaknya dari anak tersebut, di ancam, karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama 3 tahun
V. RELEVANSI NASAB DALAM PERKARA-PRKARA DI DEPAN PENGADILAN
Nasab, keturunan atau hubungan keluarga harus di perhatikan pula dalam proses persidanagan perkara- perkara di depan pengadilan. Saksi-saksi ada ketentuandalam peraturan perundang-undangan yang menghalangi mereka bertemu dalam satu bidang.
Ketentuan pasal 35 B>Rv ( Reglement of de Burgerlijke Rechtrovorderning) bisaa di pedomani, antara lain mengatur hak seseorang untuk menolak hakim dan bagi hakim sendiri untuk mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara, apabi;a hakim ada hubungan keluarga dengan salah satu pihak yang berperkara, baik karena kelahiran maupun karena perkawianan sampai derajad keempat.
Undang- Undang no 13tahun 1965tentang pengadilan dalam lingkungan Peradilan umum dan mahkamah Agung ada ketentuan dalam Pasal 8, sebagai berikut:
1. Hakim yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga dengan jaksa panitera pengganti atau penasehat hukum, tidak boleh bersidang secara bersama-sama dengan pejabat-pejabat tersebut, kecuali ada ijin dari menti kehakuman dan bagi jaksa atas ijin dari jaksa Agung.
2. Pejabat-pejabat yang menimbulakan p eripuran tersebut dalam ayat 1 wajib dengan sukarela mengundurkan diri dari sidang pe meriksaan perkara.
Dalam KUH perdata sendiri di atur hubungan pihak-pihak yang berperkara dengan saksi-saksi dalam pasal 1909 sebagai berikut:
“semua oang yang cakap untuk menjadi saksi di haruskan memberikan kesaksiannya di muka hakim, namun dapat di mintadi bebaskan dari kewajbanya memberikan kesaksian:
1. siapa yang ada [pertalian kekeluargaan darah dalam garis samping dalam derajat kedua sampai dengan salah satu pihak.
2. siapa yang ada pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis samping dalam derajat kedua dengan suami istri salah satu pihak
Pasal 1910 memuat ketentuan sebagai berikut:
“dianggap sebagai tak cakap untuk menjadi saksi dan tidak boleh di dengar ialah para anggota keluarga dan semenda dalam garis lurus dari satu pihak, begitu pula suami atau istri, sekalipun sudah bercerai.
0 komentar:
Posting Komentar