Sabtu, 23 Januari 2010

RELEVANSI NASAB DENGAN PERBUATAN-PERBUATAN HUKUM DI LUAR PENGADILAN

Dalam hal ini di uraikan pada khususnya dalam hubungan antar notaris, pihak- pihak sebagai penghadap dan para saksi. Diatur dalam Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement) antara lain, bahwa notaris tidak boleh memuat akte dimana keluarga sedarah sehubungan dengan saksi- saksi diatur bahwa tidak boleh diambil sebagai saksi ialah keluarga sedarah, baik dari Notaris maupun dari pihak-pihak penghadap.
Dengan demikian nasab juga penting untuk di perhatikan dalam hubungan –hubungan hukuman di dalam masyarakat pada umumnya.
Mengambil contoh dalam peraturan Jabatan Notaristersebut di atas, lebih jelasnya dalah sebagai berikut:
Pasal 20 selengkapnya demikian:
“Notaris tidak boleh membuat akte, didalam mana ia sendiri, istrinya, keluarganya sedarah atausemenda,di dalamgaris lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis kesamping sampaidengan derajat ketiga, baik secara pribadi maupun kuasa, bertindak sebagai pihak” (ayat 2 dan ayat 3 tidak di salin).
Ketentuan ini di buat oleh karena saksi notaris dalam jabatannya, melakukan perannya sebagai saksi yang resmi dan kesaksiannya di berikan kepercayaan yang besar sekali. Maka di harapkan dari seorang Notaris dalam segala hal di dalam menjalankan jabatannya dengan jujur,seksama,dan tidak memihak. Tindakan memihak itu dapat terjadi apabila didalam akte notaris memuat atau perb uatan –perbuatan hukum yang dilakukan notaris sendiri, atau yang di lakukan oleh keluargnya yang terdekat:
Pasala 21 memuat ketentuan sebagai berikut:
“ Akte notaris tidak boleh memuat ketetapn- ketetapan atau ketentuan- ketentaun untuk keuntungan dari notaris, para saksi,istri notaris atau istri para saksi atau keluarga sedarah atau semenda, dari notaris dan para saksi dalam garis lurus tanpa pembatasan dan dalam garis kesamping sampai dengan derajat ketiga.
Dengan adanya ketentuan ini maka seseorang tidak boleh meminta Notaris membuat akte misalnya: menghibahkan sesuatu kepada Notaris sendiri, keluarganya yang terdekat atau orang-orang yang disebut pada pasal 21 tersebut di atas.
Sebagai contoh lagi, misalnya seseorang menjual rumah kepada saudara kandung Notaris, orang tua atau anak dari Notaris itu, dalam hal ini akte jual belinya tidak boleh dibuat oleh Notaris tersebut sebab terkena larangan, baik pasal 20 maupun pasal 21, Peraturan Jabatan Notaris.
Pasal 23, yakni sehubungan dengan saksi-saksi ditentukan sebagai berikut:
“Dengan mengurangi ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata, maka tidak boleh sebagai saksi ialah keluarga sedarah dan keluarga semenda, baik dari Notaris maupun dari para penghadap sampai dengan ketiga, demikian juga pembantu rumah tangga Notaris.”
Demikianlah nasab seseorang harus diperhatikan dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum antar warga masyarakat, pada khususnya perjanjian-perjanjian yang dibuat didepan seorang Notaris.

0 komentar:

Posting Komentar