Sabtu, 23 Januari 2010

KETENTUAN NASAB DALAM WATIK SYUBHAT

Apabila tidak terdapat akad nikah yang sah atau fasid dan telah terjadi jima, maka apabila jima itu terjadi dengan subhat isalnya seorang perempuan diantarkan kepada sorang penganten laki-laki atas pengertiannya, bahwa perempuan itu adslah istrinya, laki-laki itu diatas dasar ini menjimanya. Kemudian ternyata bahwa perempun itu bukan isrinya yang di aqad nikahkan dengan dia dan perempuan itu melahirkan anak dari jima tadi, dalam hal ini anak itu tidak di nasabkan kepada laki-laki tersebut, kecuali apabila mendakwah/ menuntutnya bahwa anak itu anakny, maka anak itu dai nasab kan kepada dia berdasarkan aqad nikah, oleh karena perempuan itu tidaklah menjadi firasinya bagi laki-laki yang menjimanya dengan subhat.
Dan apabilapersetubuhan dengan perempuan itu tidak berdsarkan subhat, maka adalah zina,yang tidak di anggap menentukan nasab sehingga andai kata laki-laki itu kawain dengan dengan yang di zinahinya itu lalu melahirkan anak dalam jangka waktukurang dari 6 bulan perkawinan,amaka anak itu tidak di nasabkan kepada laki-laki itu berdasarkan firasinya,sekalipun anak itu lahir setelah 6 bulan dari waktu nya berjina, oleh karena perbuatan itu terjadi sebelum ada akad pernikahan yang berarti tidak ada firasinya pada waktu pembuahan.
Dan jika dia mengaakui bahwa anak nya itu anak nya sendiri maka anasabnya di entukan berdasarkanpengakuan tersebut, asal saja ia tidak menyatakan bahwa anak itu hasil dari zina, maka anak itu tidaklah bernasab kepadanya, karena zina tidak menetapkan nasab, sebab rosulullah s.a.w bersabda yang artinya:
Anak kembali kepada firasinya sedang berzina di rajam dan lagi karena penentuan nasab itu adalah sesuatu nikmat yang tidak dapat di jual dengan perbuatan yang haram

0 komentar:

Posting Komentar