Sabtu, 23 Januari 2010

KEDUDUKAN ANAK ( NASAB )DALAM ISLAM

A.Anak bernasab kepada ayah hayati (genitor) dalam perkawinan sah
Dalilnya:
1.Frman Allah s.w.t dalam Qur’an:
Artinya dan Allah akan menjadikan anak angkatmu anakmu sendiri. Yang demikian itu mentaqwakan anak angkat menjadikan anak sendiri. Adlah semata-mata ucapan mulutnya dan Allah mengetahui yang sebenarnya dan Dialah yang menunjukan jalan .(surat Al-Azhab ayat 5)

2.Firman Allah s.w.t
Artinya : panggilah mereka anak angkat dengan nama ayah mereka yang sebenarnya, demikianlah itulah yang seadil-adilnya disisi Allah
3.Sabda Nabi s.a.w.
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa nabi s.a.w bersabda : anak bagi yang empunya tempat tidur dan bagii yang berzina razam (Matta faq;alaihi)
4.

Artinya: bila seorang mangaku berayah pada yang bukan ayahnya, sedang ia mengetahui, maka kafirlah ia ( kitab Shahih Bukhari juz 5, halaman 15 hadist no 17, perc Al- Muniriah)
5.
Artinya: Diriwayatkan dari a’ad r.a bahwa ia berkata : saya telah ,mendengar Nabi s.a.w bersabda: barang siapa mengaku be rayah kepada yang bukan ayahnya, sedang ia mengetahuinya bahwa sesungguhnya orang itu bukan ayahnya maka haramlah ia masuk surga. Lalu ku sebutkan hal itu kepada Abi bakrahpun berkata : memang hal ini telah saya dengar dari Rasulullah s.a.w dengan kedua telinga saya dan telah tersimpan dalam hati saya(kitab Sahih Bukhari, juz8, hal 280)
6. Sabda Nabi s.a.w.
Artinya: watsilah bin Al-Aqsa meriwayatkan bahwa rasulullah s.a.w
bahwa ia bersabda: sesungguhnya termasuk sebesar-besar dusta bila seseorang ,enasabkan direinya kepada bukan ayahnya atau mengaku melihat dalam mimpi apa yang dilihatnya atau mengatakan sesuatu diucapkan Rasulullah yang sebenarnya tidak diucapkan oleh beliau.(di keluarkan oleh Al-Bukhari, kitab As-Serajul Munir,Juz II halaman 27)
7.
Artinya : Anas bin Malim s.a berkata: saya mendengar Nabi bersabda: barang siapa menasabkan dirinya kepad orang yang bukan ayahnya atau menasabkan dirinya kepada yang bukan memerdekakannya. Maka baginya La;nat Allah terus menerus sampai hari Qiamat ( sunan Abi Daud, juz IV, hal 330)
Dalam permahan nya( berhungan kelamin dengan jariah hamba sahaya)
Dalil
1.firman Allah SWT dalam Qur’an

Artinya ; Dan barang siapa diantara ( orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaanya untuk mengawini wanita yang beriman dari budak-budak yang kamu miliki (Surat Anissa 25)

8.Sabda Nabi s. a.w.
Artinya : dan diriwatyatkan dari Ibnu Abbas. Ia berkata bahwa ketika di sebutkan soal Ummu Ibrahim di hadapn Rosulullah, maka be liau bersabda: ia teslah dimerdekakan oleh anaknya (Riwatyat Ibnu Majah dan Dara Qutni kitab Nailul Atwar, juz VI halaman 102)
9. Sabda Nabi Muhammad s.a.w.
Artinya : diriwayatkan oleh Ibnu Abass, bahwa Nabi s.a.w bersabda barang siapa mengambil hamba sahayanya kemudian ia mendapat anak darinya amaka anak itu menjadi merdeka sesudah laki-laki itu meninggal (riwayat Ahmad dan Ibnu Madjah)
Menurut hadist lain artinya: seorang amah yang melahirkan anak dari tuanya, dia merdeka sesudah tuanya itu meninggal(kitab Nilul Authar, juz VI halaman 109)
10. Sabda Nbi Muhammad s.a.w.


Artinya: diriwayatkan dari Anass bin Malik, yang Berkata bahwa Nabi s.a.w bersabda : “malam tadi anak saya dilahirkan dan saya namai dengan nama Neneku Ibrahim “(Sunun Abi Daud, ju II halaman 58)

11.Fiqh
Artinya : Seorang laki –laki dari anaknya adalah merdeka dan amah itu menjadi ibu anaknya, yang menjadi merdeka sesudah laki- laki itu meninggal. Soal ini mempunyai beberapa syarat:
Pertama : Anak itu mempunyai bentuk manusia, b aik menurut pandangan bidan, atau perempuanyang ahli.
Kedua : anak itu di nasabkan kepadanya. Dalam menasabkan anak kepada bapaknya telah di sebutkan dalam Bab Istibra “(Kitab Al—Anwar karangan Al-Ardabilii juz II, halaman531cet I tahun 1328H)

B.Anak tidak bernasab kepada ayah hayati dalam perzinahan:
Dalil
Hadist Nabi s.a.w.
Artinya: diriwayatkan dari Amr bin Syua’ib yang di terimanya dari ayahnya dan neneknya. Ba hwa nabi s.aw bersabda : barang siapa berzina dengan seorang perempuan yang merdeka atu dengan aman, mak aanak yang dailahirnakan dari perzinshan itu adalah anak zina tidak berhak m enerima warisan dan tidak pula di warisi ( kitab Nailu’l –Authar, juz VI, halaman 7)
C.Anak bernasab kepada ibunya
a.Dalam mula’anah
Dalil:
1.hadist Nabi s.a.w.
Artinya : Diriwayatkan dari nafi , yang diterimanya dari Ibnu Umar, bahwa ketika seorang laki –laki meli’an istrinya. Dan tidak meng akui anaknya sendiri, maka Rosulullah s.a.w menceraikan mereka dan m enghubungkan anak I tu kepada ibunya (Diriwayatkan oleh Al- jamaa’ah Kitab Nailu’l Authar, juz Vi halaman 283)
Dalam hadist yang di riwayatkan oleh Sahi Ibnu Sa;aad dalam kitab Ai daud memakai kata-kata yang lain yang artinya:
Maka anak itu di nasabkan kepada ibunya. Dan dalam riwayat yang lain pula: maka anak itu bernasab kepada ibunya (Kitab Nailul Authar,juz VI hal 284)
2.Hadist Nabi s.a.w
Artinnya diriwayatkan dari sulaiman Ibnu Daud Al Akti, yang menerima dari Fulaih, yang menerima dari Azzuhri, ayang menerima dariSahl Ibnu Saad hadist yang berbunyi: adalah permpuan yang sedang hamil dan si laki-laki itu dtidak amau mengakui bahwa hamilnya dari dia, maka anak itu bernasab kepada ibunya. Dan kemudian berlakulah peraturan warisan, yaitu anak tersebut mewarisi ibunya dan ibunya mendapat warisan dari padanya sebagai yang telah di tentukan oleh Alla .s.w.t
(Kitab Sunana Abi Daud , juz I halaman 352)
b.Dalam perzinahan ( menurut mazhab Syafii)
Dalil:
1.fiqh.
Artinya: Dari uraian di atas di fahami, bahwa jika seorang laki di paksa berzina dengan seorang permpuan, lalu perempuan itu hamil karenanya, maka anakanya tidaklah di hubungkan nasabnya kepada klaki-laki itu, karena kita tidak tahu bahwa anak itu berasal daripadanay, dan syara melarang menghubung kan nasabnya kepada laki-laki itu sebagai mana di terangkan oleh Imsan Ghozali dalam kitabnya ala Wasith dan oleh karena jima itu adalah jima yang di haramkan.( kitab Nihayatul Muhtaz, juz VII hal 120)
2.fiqh
Artinya dan di bolehkan seorang laki-laki mengawini anaknya yang perempuan, yang terjadi dari maninya dalam perjinahan. Apabila ia berzina dengan seorang perempuan dan perempuan itu hamil kerenanya kemudian melahirkan seorang nak maka anak itu hram atasnya, karena amani dalam perzinahan tidak terhormat, sebagaimana anak itu halal atasnya, maka anak itu halal pula bagi usul furunya, tetapi makruh baginya mengawininya. Berlainan hukum yang mengenai ibu yang berzina maka ibu itu sama huhkumnya dengan ibu yang sebenarnya. Karena nasabnya tetap kepada ibunya, masing-masing mereka mewarisi.
D. Anak itu tidak ber nasab baik kepada ibunnya amaupun kepada ayah hayatinya, (menurut Mazhab Hanafi).
Artinya: berkata beliau rahimanullah: seorang laki-laki menga ku behwa telah berzinah dengan perempuan merdeka dan abahwa anak nya itu adalah anaknya dari perzinahan itu serta perempuan itu membenarkan nya pula, maka nasbnya itu tidak di tetapkan kepada salah seorang dari mereka itu, berdasarkan sabda Nabi s.aw.: Anak bagi pemilik tempat tidur itu dan bagi yang berzina hukumnya razam dan tempat tidur itu tidak di miliki oleh yang berzina. Rossullulah s.a.w menentukan untuk yang berzina yang razam.( kitab Al mabsuta, juz XVII, halaman 154)

0 komentar:

Posting Komentar