Sabtu, 23 Januari 2010

Hak dan Kewajiban antara Pasien, Dokter dan Rumah Sakit

Hak adalah kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu. Sedang kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Dalam buku Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan (Joko Wiyono, 2000), hak pasien yaitu hak pribadi yang dimiliki setiap manusia sebagai pasien.

1. Hak-hak pasien antara lain:

a. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.

b. Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.

c. Memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran, kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.

d. Memperoleh asuhan keperawatan setara sesuai dengan keinginannya dan sesuai peraturan di rumah sakit.

e. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginan dan peraturan di rumah sakit.

f. Dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.

g. Meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.

h. Berhak atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-data mediknya.

i. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:

1) Penyakit yang dideritanya.

2) Tindakan medik apa yang hendak dilakukan.

3) Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya.

4) Alternatif terapi lainnya.

5) Prognosanya.

6) Perkiraan biaya pengobatan.

j. Pasien berhak menyetujui atau memberikan izin tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang diderita.

k. Pasien berhak menolak tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri setelah memperoleh informasi yang jelas dalam keadaan kritis.

l. Pasien berhak didampingi keluarga dalam keadaan kritis.

m. Berhak atas menjalankan ibadah.

n. Berhak atas keamanan dan keselamatan diri.

o. Berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.

p. Berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.

q. Pasien berkewajiban mentaati segala peraturan dan tata tertib di rumah sakit.

r. Pasien wajib mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam perawatan.

s. Pasien wajib memberikan informasi dengan jujur dan lengkap tentang penyakit kepada dokter yang merawat.

t. Pasien wajib melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau dokter.

u. Pasien wajib memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian yang telah dibuatnya.

2. Hak dan Kewajiban Dokter

a. Berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.

b. Berhak untuk bekerja menurut standar profesi serta berdasar hak otonomi.

c. Berhak menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

d. Menghentikan jasa profesionalnya kepada pasien.

e. Berhak atas privasi (berhak menuntut apabila nama baiknya tercemarkan oleh pasien).

f. Berhak mendapatkan informasi secara lengkap dari pasien.

g. Berhak memperoleh informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.

h. Berhak untuk diperlakukan adil dan jujur, baik oleh rumah sakit maupun pasien.

i. Berhak mendapatkan imbalan jasa berdasarkan peraturan di rumah sakit.

j. Dokter wajib mematuhi peraturan di rumah sakit.

3. Hak dan Kewajiban Pemberi Pelayanan Kesehatan (Provider)

a. Provider berhak membuat peraturan-peraturan sesuai dengan kondisi yang ada (Hospital By Laws).

b. Berhak mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala peraturan rumah sakit.

c. Berhak mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala instruksi yang diberikan dokter kepadanya.

d. Berhak memilih tenaga dokter yang akan bekerja di rumah sakit melalui panitia kredensial.

e. Berhak menuntut pihak-pihak yang telah melakukan wanprestasi (termasuk pasien, pihak ketiga, dll).

f. Berhak mendapatkan perlindungan hukum.

g. Wajib mematuhi perundangan dan aturan-aturan yang dikeluarkan pihak pemerintah.

h. Wajib memberikan pelayanan kepada pasien tanpa membedakan suku, ras, agama, sex dan status sosial pasien.

i. Wajib merawat pasien sebaik-baiknya dengan tidak membedakan kelas perawatan (duty of care).

j. Wajib menjaga mutu keperawatan dengan tidak membedakan kelas perawatan (quality of care).

k. Wajib memberikan pertolongan pengobatan di UGD tanpa meminta jaminan materi terlebih dahulu.

l. Wajib menyediakan sarana dan prasarana umum yang dibutuhkan.

m. Wajib menyediakan sarana peralatan medik sesuai dengan standar.

n. Menjaga agar semua sarana dan peralatan senantiasa dalam keadaan siap pakai (ready for use).

o. Wajib merujuk kepada rumah sakit yang lain jika rumah sakit tersebut tidak memiliki sarana dan prasarana yang lengkap.

p. Mengusahakan adanya sistem sarana dan prasarana pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana.

q. Wajib melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum jika dokter tersebut mendapatkan tuntutan hukum dari pasien atau keluarga.

r. Mengadakan perjanjian tertulis dengan para dokter.

s. Membuat standar dan prosedur tetap baik untuk pelayanan medik, penunjang medik dan non medik.



The Medical Records Institute merumuskan hak-hak pasien tersebut seperti berikut ini:

4. Hak dan Kewajiban Pasien

a. Hak privasi-pasien memiliki hak untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan mereka. Informasi yang terkandung dalam berkas rekam medis harus dijaga kerahasiaan dan keamanannya. Penggunaan rekam medis berbasis komputer/elektronik selayaknya harus lebih terjaga kerahasiaan dan keamanannya dibandingkan dengan rekam medis berbasis kertas.

b. Hak untuk mengakses/melihat informasi kesehatan pribadi. Meskipun perdebatan tentang kepemilikan rekam medis masih sering diperdebatkan, namun secara umum telah mulai disepakati bahwa pihak provider (rumah sakit, klinik, dll) berhak atas kepemilikan rekam medis secara fisik. Fisik atau media rekam medis ini dapat berupa lembaran berkas atau media penyimpanan di komputer. Isi/kandungan informasi dari rekam medis dimiliki secara bersama oleh pihak provider dan pasien. Beberapa provider mungkin belum siap untuk mengizinkan pasiennya melihat/mengakses berkas rekam medisnya atau melayani permintaan fotokopi untuk itu. Namun secara umum, pihak provider akan melayani kebutuhan hak pasien ini. Jadi, pasien berhak melihat, mengakses, atau meminta fotokopi/salinan dari berkas rekam medis mereka. Tentu saja hal ini akan berkaitan dengan konsekuensi adanya biaya penggantian fotokopi dan pengelolaannya. Hak untuk memasukkan/menambahkan catatan dalam rekam medis pelaksanaan hak ini tentu melalui prosedur dan alur yang telah ditentukan oleh pihak provider, misalnya melalui unit atau komite yang bersangkutan. Pasien memiliki hak untuk menambahkan catatan atau menambahkan penjelasan kedalam berkas rekam medis mereka.

c. Hak untuk tidak mencantumkan identitas (anonim)

Hak ini berlaku apabila pasien tersebut membayar sendiri biaya pelayanan kesehatannya (tidak melalui penjaminan atau asuransi). Dalam hal ini pasien berhak untuk menutup/menjaga informasi dirinya selama pelayanan kesehatan (termasuk juga rencana kesehatannya). Beberapa informasi hanya boleh dibuka untuk kepada dokter atau pihak tertentu saja dengan pernyataan tertulis dan spesifik dari pasien yang bersangkutan.

d. Hak untuk mendapatkan riwayat kehidupan medis yang baru

Beberapa pasien akan merasa terperangkap dalam diagnosis medis tertentu atau catatan tertentu dalam rekam medis mereka, misalnya saja pasien kesehatan mental. Pasien memiliki hak untuk memulai kehidupan medis yang baru dengan mulai membuat rekam medis yang baru.

0 komentar:

Posting Komentar