Jumat, 29 Januari 2010

PHBS di Tempat Umum

Penularan penyakit dapat terjadi di tempat-tempat umum karena kurang tersedianya air bersih dan jamban, kurang baiknya pengelolaan sampah dan air limbah, kepadatan vector berupa lalat dan nyamuk, kurangnya ventilasi dan pencahayaan, kebisingan dan lain-lain. Tempat-tempat umum yang tidak sehat dapat menimbulkan berbagai penyakit, yang selanjutnya dapat menurunkan kualitas sumber daya manusia.

Penyakit yang banyak terjadi di tempat-tempat umum antara lain Diare, Demam Berdarah, keputihan, Infeksi Saluran Pernafasan Akut serta penyakit-penyakit lain akibat terpapar asap rokok, seperti : penyakit Paru-paru, Jantung dan Kanker.

Sekitar 55% sumber penularan penyakit Demam Berdarah terjasi di tempat-tempat umum, oleh karena itu tempat-tempat umum perlu menjadi perhatian utama dalam pemberantasan penyakit.

Terjadinya penyakit-penyakit tersebut disebabkan lingkungan yang buruk dan perilaku yang tidak sehat seperti tidak menggunakan air bersih, membuangg sampah sembarangan, membiarkan air tergenang, dan kebiasaan merokok di tempat umum.
Menurut WHO, setiap tahunnya sekitar 2,2 juta orang di negara-negara berkembang terutama anak-anak meninggal dunia akibat berbagai penyakit yang disebabkan oleh kurangya air minum yang aman, sanitasi dan hygiene yang buruk.
Setiap itu, terdapat bukti bahwa pelayanan sanitasi yang memadai, persediaan air yang aman, system pembuangan sampah serta pendidikan hygiene dapat menekan tingkat kematian akibat Diare sampai 65%, serta penyakit-penyakit lainnya sebanyak 26%.

Perlunya pembinaan PHBS di Tempat-tempat Umum
Kondisi lingkungan yang buruk dan perilaku yang tidak sehat di tempat-tempat umum dapat menimbulkan berbagai penyakit. Untuk mencegah resiko terjadinya berbagai penyakitdan melindungi diri dari ancaman penyakit setiap individu, kelompok dan masyarakat tempat-tempat umum, diharapkan dapat melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Penerapan PHBS di tempat-tempat umum, merupakan salah satu upaya strategis terciptanya tempat-tempat umum sehat. Melalui upaya ini, diharapkan masyarakat yang berada di tempat-tempat umum seperti pengunjung, pedagang, pengelola, awak angkutan, jamaah akan terhindar dari penyakit.

PHBS di tempat-tempat umum dapat diwujudkan melalui tersedianya sumber air bersih, jamban, tempat pembuangan sampah, adanya larangan untuk tidak merokok, serta anjuran untuk menutup makanan dan minuman yang terhidang (untuk penjaga makanan).

PHBS di Tempat-tempat Umum
PHBS di tempat-tempat umum adalah upaya untuk memberdayakan masyarakat pengunjung dan pengelola tempat-tempat umum agar tahu, mau dan mapu untuk mempraktikan PHBS dan berperan aktif dalam mewujudkan tempat-tempat umum
Sehat.

Adapun yang dimaksud dengan tempat-tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah/swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat seperti sarana pariwisata, transportasi, sarana ibadah, sarana perdagangan dan olah raga, rekreasi dan sarana social lainnya.
Tujuan :
  • Meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat masyarakat di tempat-tempat umum.
  • Meningkatnya tempat-tempat umum sehat, khususnya tempat perbelanjaan, rumah makan, tempat ibadah dan angkatan-angkatan
Sasaran PHBS di Tempat-tempat Umum
-    masyarakat pengunjung/pembeli
-    pedagang
-    petugas kebersihan, keamanan pasar
-    konsumen
-    pengelola (pramusaji)
-    jamaah
-    pemelihara/pengelola tempat ibadah
-    remaja tempat ibadah
-    penumpang
-    awak angkutan umum
-    pengelola angkutan umum
Manfaat PHBS di Tempat-tempat Umum
Bagi Masyarakat:
-    Masyarakat menjadi lebih sehat dan tidak mudah sakit
-    Masyarakat mampu mengupayakan lingungan sehat, serta mampu mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan yang dihadapi

Bagi Tempat Umum:
-    Lingkungan di sekitar tempat-tempat umum menjadi lebi bersih, indah dan sehat, sehingga meningkatkan citra tempat umum.
-    Meningkatkan pendapatkan bagi tempat-tempat umum sebagai akibat dari meningkatnya kunjungan pengguna tempat-tempat umum.

Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota :
-    peningkatan persentase tempat umum sehat menunjukkan kinerja dan citra pemerintah kabupaten/kota yang baik.
-    Kabupaten/Kota dapat dijadikan pusat pembelajaran bagi daerah lain dalam pembinaan PHBS di tempat-tempat umum.



Langkah-langkah  pembinaan PHBS di tempa-tempat umum
1.    Analisis Sistem
Penentu kebijakan/pimpinan di tempat-tempat umum melakukan pengkajian ulang tentang ada tidaknya kebijakan tentang PHBS di tempat-tempat umum serta bagamana sikap dan perilaku khalayak sasaran (pengelola, karyawan dan pengunjung) terhadap kebijakan PHBS di tempat-tempat umum. Kajian ini untuk memperoleh data sebagai dasar membuat kebijakan.

2.    Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan PHBS di Tempat-tempat UmumPihak pimpinan/penanggung jawab tempat-tempat umum mengajakn bicara/berdialog pengelola dan karyawan di tempat-tempat umum tentang:
o    Maksud, tujuan dan manfaat penerapan PHBS di tempat-tempat umum.
o    Membahas rencana kebijakan tentang penerapan PHBS di tempat-tempat umum
o    Meminta masukan tentang penerapan PHBS di tempat-tempat umum, antisipasi kendala dan sekaligus alternative solusi.
o    Menetapkan penanggung jawab PHBS di tempat-tempat umum dan mekanisme pengawasannya.
o    Membahas cara sosialisasi yang efektif bagi pengelola, karyawan dan pengunjung
o    Kemudian pimpinan/penanggung jawab di tempat-tempat umum membentuk Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan PHBS di tempat-tempat umum.
3.    Pembuatan Kebijakan PHBS di Tempat-tempat Umum
Kelompok Kerja membuat kebijakan yang jelas, tujuan dan cara melaksanakanya.

4.    Penyiapan Infrastruktur
o    membuat surat keputusan tentang penanggung jawab dan pengawas PHBS di tempat-tempat umum.
o    Instrumen pengawasan
o    Materi sosialisasi penerapan PHBS di tempat-tempat umum
o    Pembuatan dan penempatan pesan-pesan PHBS di tempat-tempat umum yang strategis
o    Mekanisme dan saluran pesan PHBS di tempat-tempat umum.
o    Pelatihan bagi pengelola PHBS di tempat-tempat umum.

5.    Sosialisasi Penerapan PHBS di Tempat-tempat Umum
o    Sosialisasi penerapan PHBS di tempat-tempat umum di lingkungan internal
o    Sosialisasi tugas dan penanggung jawab PHBS di tempat-tempat umum

6.    Penerapan PHBS di Tempat-tempat Umum
o    Penyampaian pesan PHBS di tempat-tempat umum kepada pengunjung seperti melalui penyuluhan, enyebarluasan informasi melalui media poster, striker, papan pengumuman, billboard, spanduk, dsb.
o    Penyediaan saran dan prasarana PHBS di tempat-tempat umum seperti air bersih, jamban sehat, tempat sampah, tempat cuci tangan, dsb.
o    Pelaksanaan pengawasan PHBS di tempat-tempat umum

7.    Pengawasan dan Penerapan Sanksi
Pengawasa penerapan PHBS di tempat-tempat umum mencatat pelanggaran dan menerapkan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah setempat seperti merokok di tempat-tempat umum, membuang sampah sembarangan.

8.    Pemantauan dan Evaluasi
o    Lakukan pemantauan dan evaluasi secara periodic tentang kebijakan yang telah dilaksanakan.
o    Minta pendapat Pokja PHBS di tempat-tempat umum dan lakukan kajian terhadap masalah yang ditemukan.
o    Putuskan apakah perlu penyesuaian terhadap kebijakan.

0 komentar:

Posting Komentar