Di antara populasi usia produktif (15-55 tahun), 89,7% diantaranya merupakan pekerja aktif atau pada saat ini memiliki pekerjaan tertentu. Di antara orang yang bekerja, 44% bekerja di sektor pertanian, 19,9% bekerja di sektor perdagangan, 12,3% bekerja di sektor industri, 5,8% bekerja di sektor transportasi dan sisanya bekerja di sektor innya, sedangkan sektor yang memiliki proporsi paling sedikit tenaga kerja adalah sektor listrik, air dan gas (0,2%) diikuti oleh sektor pertambangan (0,9%).
Perkiraan dari International Labour Organization (ILO), masalah kesehatan pekerja yang mencakup angka kesakitan dan kematian akibat hubungan kerja secara umum adalah :
Dari data yang ada menyatakan bahwa keluhan pekerja berhubungan dengan pekerjaannya antar pekerja sektor formal dan informal ternyata pekerja sektor informal lebih banyak keluhannya. Dari data juga diperoleh bahwa sudah ada riwayat terdahulu. Gambaran penyakit klinis pada kelompok pekerja formal dan informal berdasarkan hasil penelitian tahun 2005 adalah sebagai berikut :
Gambaran Penyakit Pada Pekerja
Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) pada masyarakat pekerja di Indonesia masih amat jarang dilihat dari tabel di bawah ini : Perlunya Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Tempat Kerja Bekerja dengan tubuh dan lingkungan yang sehat merupakan hal yang diinginkan dan menjadi hak asasi setiap pekerja, karena itu menjadi kewajiban semua pihak untuk ikut memelihara, menjaga dan memper-tahankan kesehatan pekerja agar tetap sehat dan produktif dengan melaksanakan pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Tempat Kerja. Beberapa faktor penyebab yang mempengaruhi kesehatan akan dapat dikontrol bila setiap pekerja selalu berperilaku hidup bersih dan sehat dan bekerja di lingkungan yang sehat. PHBS di Tempat Kerja adalah upaya untuk member-dayakan para pekerja agar tahu, mau dan mampu mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam mewujudkan Tempat Kerja Sehat. Tujuan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Tempat Kerja • Mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja. • Meningkatkan produktivitas kerja. • Menciptakan lingkungan kerja yang sehat. • Menurunkan angka absensi tenaga kerja. • Menurunkan angka penyakit akibat kerja dan lingkungan kerja. • Memberikan dampak yang positif terhadap lingkungan kerja dan masyarakat.
Manfaat PHIS di Tempat Kerja Bagi Pekerja:
Pembinaan PHBS di Tempat Kerja1. Analisis Situasi Pimpinan di Tempat Kerja melakukan pengkajian ulang tentang ada tidaknya komitmen dan kebijakan tentang pembinaan PHBS di Tempat Kerja serta bagaimana sikap dan perilaku pekerja terhadap kebijakan tersebut. Kajian ini untuk memperoleh data sebagai dasar membuat kebijakan. 2. Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan PHBS di Tempat Kerja Pihak Pimpinan Tempat Kerja mengajak bicara/ berdialog pekerja dan serikat pekerja tentang : • Maksud, tujuan dan manfaat penerapan PHBS di Tempat Kerja. • Rencana kebijakan tentang penerapan PHBS di Tempat Kerja. • Penerapan PHBS di Tempat Kerja berserta antisi-pasi kendala dan solusinya. • Menetapkan penanggung jawab PHBS di Tempat Kerja dan mekanisme pengawasannya. • Cara sosialisasi yang efektif bagi masyarakat pekerja. • Kemudian pimpinan membentuk Kelompok Kerja Penyusunan Kebijakan PHBS di Tempat Kerja. 3. Pembuatan Kebijakan PHBS di tempat kerja Kelompok Kerja membuat kebijakan yang jelas, tujuan dan cara melaksanakannya. 4. Penyiapan Infrastruktur • Membuat surat keputusan tentang penanggung jawab dan pengawas PHBS di Tempat Kerja. • Instrumen Pengawasan. • Materi sosialisasi penerapan PHBS di Tempat Kerja. • Pembuatan dan penempatan pesan-pesan PHBS di tempat-tempat yang strategis di tempat kerja. • Mekanisme dan saluran pesan PHBS di Tempat Kerja. • Pelatihan bagi pengelola PHBS di Tempat Kerja. 5. Sosialisasi Penerapan PHBS di tempat kerja • Sosialisasi penerapan PHBS di Tempat Kerja dan lingkungan internal. • Sosialisasi tugas dan penanggung jawab PHBS di Tempat Kerja. 6. Penerapan PHBS di tempat kerja • Penyampaian pesan PHBS di Tempat Kerja kepada pekerja seperti melalui penyuluhan kelompok, media poster, stiker, papan pengumuman, dan selebaran. • Penyediaan sarana dan prasarana PHBS di Tempat Kerja seperti air bersih, jamban sehat, tempat sampah, tempat cuci tangan, sarana olahraga, kantin sehat. • Pelaksanaan pengawasan PHBS di Tempat Kerja. 7. Pengawasan dan Penerapan Sanksi Pengawas PHBS di Tempat Kerja mencatat pelanggaran dan menerapkan sanksi sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh tempat kerja atau daerah setempat. 8. Pemantauan dan Evaluasi • Lakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik tentang kebijakan yang telah dilaksanakan. • Lakukan kajian terhadap masalah yang ditemukan dan putuskan apakah perlu penyesuaian terhadap kebijakan. Dukungan Untuk Pembinaan PHBS di Tempat Kerja Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota : • Mengeluarkan kebijakan tentang Pembinaan PHBS di Tempat Kerja berupa peraturan/surat edaran/ instruksi/himbauan maupun dukungan dana. • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembi¬naan PHBS di Tempat Kerja di wilayah kerjanya. Pimpinan Tempat Kerja : • Mengeluarkan kebijakan untuk melaksanakan pembi¬naan PHBS di Tempat Kerja. • Menyediakan sarana untuk penerapan PHBS di Tempat kerja seperti : sarana olahraga, kantin sehat, penyediaan air bersih, jamban sehat, tempat cuci tangan, tempat sampah , Alat Pelindung Diri (APD) media promosi dan Iain-lain. |
0 komentar:
Posting Komentar